Posted by: gunawanbayu | July 11, 2009

QUICK COUNT: DIPEGANG ATAU DITENDANG?

QUICK COUNT: DIPEGANG ATAU DITENDANG?

Quick count atau hitung cepat mulai lazim digunakan di Indonesia. Event besar seperti PEMILU baik pemilihan kepala daerah maupun presiden mengaplikasikan hal ini untuk memberikan informasi kepada khalayak mengenai posisi suara pasangan yang bersaing di pentas pemilihan kandidat. Mengingat manfaatnya, walaupun tidak semua orang dan pihak mengakui manfaanya, metode hitung ini bisa diterima sebagai penyaji informasi awal atau global overview mengani posisi perolehan suara kandidat yang sedang bersaing di panggung pemilihan. Karena manfaatnya itulah, maka beberapa lembaga survei melakukannya pada PILPRES kali ini.
Selain merasa mendapatkan manfaat, ada pihak-pihak yang merasa “gerah” dengan hasil penghitungan yang disajiikan oleh lembaga survei tertentu. Alasan yang umum dilontarkan adalah hasil hitung cepat belum bisa dijadikan patokan untuk menyimpulkan kemengan dan atau kekalahan pasangan kandidat dari pasangan lainnya, mengarahkan dan menggiring opini publik kepada calon tertentu dan yang lebih parah adalah (tuduhan) penyesatan informasi.
Pro dan kontra mengenai sesuatu selalu ada. setuju tidak setujupun selalu menjadi bagian dalam kehidupan karena adanya kepentingan-kepentingan tertentu. Lau, salahkah mereka yang keberatan dengan hasil quick count dengan alasan-alasan seperti diatas. Tidak! Sama sekali tidak karena keberatan atau ketidaksetujuan terhadap sesuatu adalah bagian dari hak azasi manusia. Pun begitu, kurang etis dan wajarlah kalau kita menyatakan ketidaksetujuan hanya karena ketakutan dan fobia yang melekat di dalam diri dan kepentingan kita. Mungkin kita bertanya, lalu sebaiknya bagaimana, quick count dipegang atau ditendang saja?
Menjawab pertanyaan diatas, opini saya adalah dua-duanya. Dua-duanya? Ya, dipegang dan ditendang. Yang dipegang (dalam batas dan kapasitas sebagai general data dan informasi umum) adalah kalau quick count dilakukan dengan menggunakan metode-metode penelitian yang benar, sahih, beretika, bisa dan terbuka untuk diperiksa akuntabilitasnya, netral—dalam pengertian mengedepankan kebenaran nilai-nilai ilmiah. Siapa yang melakukan juga masuk dalam pertibangan apakah hasilnya bisa dipegang atau tidak. Sekali lagi, informasi yang disampaikan sebagai hasil dari pengambilan sample yang dilakukan dalam prosesnya adalah informasi yang sifatnya umum dan global dan bukan sebagai sebuah kesimpulan. Hipotesa mungkin tepatnya. Benarkah hipotesa?
Informasi umum yang diberikan oleh quick count yang harus kita tendang adalah kalau proses, siapa yang melakukan dan bagiamana penghitungan itu dilakukan berlwanan dengan hal-hal seperti diatas. Saya yakin, lembaga-lembaga survei yang melakukan quick count dalam even pilpres kali ini adalah lembaga yang netral dan bukan bekerja menurut pesanan. Kalaupun ada satu atau dua lembaga yang bekerja menurut pesanan, ya, itu adalah hak mereka. Orang atau kelompok berhak dan boleh melakukan pekerjaan. Undang-undang pun menjamin kesetaraan untuk mendapatkan dan melakukan pekerjaan.
Lalu bagaimana dengan tudingan quick count menggiring opini, dan yang lebih parah adalah menyesatkan? Dalam perspektif saya, pengarahan opini publik pasca PILPRES kurang atau bahkan tidak efektif. Alasannya? Rakyat sudah memilih dan suara sudah diperoleh oleh pasangan kandidat. Yang lebih tepat dikatakan sebagai penggiringan opini adalah upaya untuk menampilkan informasi-informasi mengenai pasangan kandidat prapemilu. Bukankah itu sudah dilakukan? Coba diingat lagi, bukankah sebelum pemilu atau tepatnya pada masa kampanye bahkan beberapa bulan sebelumnya selalu ada tayangan tentang elektibilitas pasangan A lebih baik dari yang B danC. Ada kan? Selain itu, iklan kampanye yang menampilkan kebaikan satu sisi kandidat dengan “menjelekkan” pasangan kandidat lainnya. Ini, menurut saya, yang lebih efektif untuk dijadikan mesin penggiring opini. Pada tahap ini yang bekerja lebih banyak adalah tim sukses. Kalaupun ada lembaga survei yang menampilkan informasi tentang elektibilitas, kepopuleran tokoh, itu hak mereka. Apakah mereka dibayar atau tidak oleh pasangan kandidat tertentu, saya tidak akan ngomong sejauh itu. ungkapan Barat mengatakan No Free Lunch.
Yang perlu dipersiapkan oleh pasangan kandidat yang berlomba untuk meraup suara dan mandat rakyat saat ini bukan bersitegang dengan mengangkat isu penyesatan dan penggiringan opini melalui quick count. Bukan! Itu tidak ada gunanya. Mempersiapkan untuk menerima kekalahan dan kemudian menentukan strategi untuk menempatkan orang-orang yang tepat di parlemen untuk kepentingan bangsa dan negara dalam arti yang sesungguhnya jauh lebih penting. Kalau kalah, kenapa tidak menerima kekalahan dengan legowo dan menyipakan diri untuk menjadi seorang negarawan yang baik dan mengabdi kepada bangsa dan negara. Eker-ekeran mengenai hasil quick count bagaikan rebut balung tanpa isi dalam pepatah Jawa.
Sekali lagi, quick count hanya menampilkan informasi umum karena “kesimpulan” yang ditarik dilandasi oleh data yang dikumpulkan dari cluster-cluster sample dari populasi yang ada. so, menurut saya terlalu berlebihan kalau kita menjadikan hasil quick count sebagai kesimpulan terakhir walaupun dari sana kita bisa melihat posisi sesuatu secara umum. Kasus quick count pilkada Jatim yang melansir kemangan pasangan Kofifah-Muji tetapi hasil real count KPU menyatakan sebaliknya, pasangan Pakde Karwo—Saifullah Yusuf sebagai pemenangnya bisa kita jadikan pelajaran. Akan tetapi, kita tetap bisa menjadikan ahasil quick count sebagai referensi awal sementara kesimpulan akhirnya adalah data dari tabulasi nasional yang dikeluarkan KPU atau real count.
Yang jelas, quick count tidak dilakukan secara serampangan dan sembarangan. Biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Tempat-tempat dari mana sample diambil sangat menentukan hasil quick count. Kalau mayoritas sample yang diambil adalah didominasi populasi merah, kemungkinan besarnya hasilnya juga dominan merah. Cara sample ditarik pun juga menentukan hasilnya. Yang penting bagi kita adalah, kita lihat saja dan bandingkan hasil quick count dengan hasil real count. Hasil real count itulah yang bisa dijadikan patokan akhir untuk bersikap. Yang saya maksud bersikap adalah, kalau kalah ya, harus legowo menerima kekalahan dengan tidak mencari-cari dalih dan pembenaran sepihak untuk tidak menerimanya. So, menurut Anda bagaimana, pegang atau tendang saja hasil quick count

Posted by: gunawanbayu | July 9, 2009

Icang Jadi Yudi: “Kekeluargaan” di TPS itu (2)

Dalam posting saya sebelumnya yang adalah bagian 1 dari 2 mengenai “penyimpangan” aplikasi hubungan kekeluargaan dalam konteks dan peristiwa pemilu presiden 8 Juli 2009, saya sampaikan kisah nyata tentang bagaimana si Ichang bisa mencontreng dengan menjadi Yudi Prasetyo dan atas sepengetahuan salah satu oknum PPS serta “kebodohan” saya karena tidak sempat berbuat sesuatu terus termangu dan larut dalam ketidak percayaan kenapa Ichang bisa jadi Yudi.
Dalam posting ini, saya akan menyampaikan apa yang saya anggap, sekali lagi, yang menurut saya sebagai malpraktik administrasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Pemilu Presiden kali ini TPS yang dialokasikan untuk warga RT kami dan beberapa RT lainnya berbeda dari TPS yang dulu pada waktu kami diundang untuk mencontreng dalam PILKADA Gubernur Jatim dan PILEG. TPS kami sekarang berbeda. Petugasnyapun berbeda. Dari perbedaan TPS dan petugas inilah saya bisa menganalisa adanya “ketimpangan” di TPS tempat kami mengikuti dan menyalurkan hak politik kami untuk memilih presiden.
Pada PILPRES kali ini, kami mendapatkan pelayanan yang cukup cepat. Baca lagi posting ini. Pelayanan yang cepat tentunya sangat memuaskan banyak pihak termasuk saya waktu itu. akan tetapi, justru pelayanan yang cepat iniah yang kemudian membuat saya berpikir dan menemukan apa yang menurur saya sebagai sebuah tindakan “malpraktik”.
Untuk menyamakan persepsi tentang pelayanan standar di TPS, saya mengajak Anda untuk mengingat kembali bagaimana petugas TPS melayani Anda kemarin. Kalau ada satu atau 2 hal dari pengalaman kita yang berbeda, mari kita saling sharing dan berbagi informasi supaya persepsinya bisa sama dan Anda bisa mengoreksi kalau menurut pengalaman dan peraturan yang ada apa yang saya katakan sebagai “malpraktik” tidak benar. Saya sangat terbuka untuk hal itu.
Baik, saya mulai cerita saya. Saya menggunakan 2 pemilu (pilkada gubernur Jatim dan Pileg) sebelumnya sebagai acauan pertama dan selanjutnya membandingkan acuan proses dan prosedur yang dilalui di TPS kemudian membandingkannya dengan proses dan prosedur dalam Pilpres 8 Juli 2009. Anda bisa melakukan hal yang sama.
Pada 2 pemilu sebelumnya, ketika masuk areal TPS, yang pertama saya lakukan adalah datang ke meja pendaftaran dengan menyerahkan kartu/surat undangan kepada petugas PPS. Petugas meneliti undangan yang saya berikan dan mencocokkan apakah nama saya sesui atau tercatat di dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Sampai sini, apakah Anda dan petugas PPS melakukan hal ini juga? Selanjutnya, petugas meminta saya untuk duduk menunggu sampai bilik (?) kosong. Setelah kosong, baru petugas yang lain memanggil dan saya mendatangi meja (grup) KPPS untuk mengambik surat suara yang sudah ditandatangani oleh anggota KPPS. Baru setelah itu dipersilahkan untuk melaksanakan pencontrengan sesuai dengan pilihan. Yang terakhir adalah, saya memasukkan surat suara ke kotak yang telah tersedia dan kemudian keluar dengan lebih dulu mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda sudah menggunakan hak pilih. Ringkasan prosedurnya adalah DAFTAR—PENGECEKAN OLEH ANGGOTA KPPS—DIPANGGIL–MENGAMBIL SURAT SUARA–PILIH—SELESAI. Begitu? Atau masih ada yang terlewatkan oleh saya?
Kalau di TPS sebelumnya pada 2 kali pemilu (Pilkada gubernur Jatim dan Pileg) prosedur yang saya lalui seperti itu, tetapi kemarin, prosedurnya lebih pendek. Satu urutan “dihilangkan”. Urutannya seperti ini. DAFTAR (tepatnya mengumpulkan undangan)—DIPANGGIL (tanpa dicek lebih dulu)—DIBERI SURAT SUARA—PILIH—SELESAI.
Sekarang, coba Anda ingat lagi, prosedur mana yang Anda lakukan—pertama atau kedua? Kalau sudah, mari kita lihat, apakah ada titik dan celah untuk melakukan penyimpangan dalam kedua prosedur itu sehingga si Icang dalam posting ini bisa mencontreng dengan memakai nama Yudi. Menurut saya, pada prosedur yang pertama, akan sangat sulit bagi si Ical untuk menyusup. Tapi pada prosedur kedua, dia sangat mudah melakukannya. Apalagi sudah ada “hubugan kekeluargaan” dengan oknum petugas PPS.
Selain karena faktor “hubungan kekeluargaan” dengan oknum petugas PPS yang jelas-jelas tahu bahwa Ical bukan Yudi, yang memudahkan penyalahgunaan undangan untuk mencontreng ini adalah dihapuskannya (entah karena alasan apa; kecepatan mungkin) prosedur pemeriksaan dan pencocokan data DPT lah yang menyebabkan hal ini terjadi. Saya berpikir, petugas PPS di TPS IX hanya berorientasi kepada satu sisi—kepuasan calon pemilih saja (bisa dilayani dengan baik) tanpa memperhatikan faktor lainnya—kebenaran dan kesesuaian data dengan DPT. Kalau pemeriksaan dan pencocokan DPT dengan undangan dilakukan belakangan, sangat terbuka kemungkinan untuk terjadinya manipulasi baik yang berupa penggelembungan atau pengurangan suara bila data DPT tidak sesuai dengan jumlah undangan.
Inilah yang saya sebut sebagai malpraktik prosedur. Memang lebih cepat waktu yang dibutuhkan bagi seseorang untuk melakukan hak pilihnya. Tapi, akurasi data dan personnel sangat diragukan. Apalagi dalam kasus ini sudah ada indikasi aplikasi rasa kekeluargaan secara salah oleh oknum petugas PPS yang jelas-jelas tahu bahwa orang yang mencontreng dengan undangan yang dibawanya namanya berbeda.
Ini hanya sebuah kasus. Bagi saya ini bukan kasus yang bisa dianggap kecil dan main-main. Pengurangan prosedur memang berakibat pada efisiensi di satu titik tetapi membahayakan di titik dan kepentingan yang lain.
Kasus inilah (penghilangan satu urutan prosedur yang sebenarnya justru sangat penting) yang saya anggap sebagai malpraktik dalam proses demokrasi. Hal seperti ini mungkin tidak terjadi di TPS dan wilayah lain. Akan tetapi, bukan tidak mungkin juga hal seperti ini tetap terjadi. Malpraktik seperti ini berbahaya bagi proses demokrasi dan demokratisasi.
Setelah membaca pengalaman yang saya sampaikan, apakah dalam perspektif Anda, hal ini wajar-wajar saja dan dibiarkan saja? Atau, apakah Anda menganggapnya sebagai masalah yang serius dan urgen untuk dipecahkan? Bagaimana juga hal seperti ini harus ditangani kalau dianggap sebagai masalah yang membahayakan? Silahkan beropini.

Posted by: gunawanbayu | July 9, 2009

Icang Jadi Yudi: “Kekeluargaan” di TPS itu (1)

Kekeluargaan ternyata memang terbukti ampuh untuk dan dijadikan sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan masalah. Birokrasi DPT pun bisa “dijebol” dengan trik yang bernama kekeluargaan. Kekeluargaan sebagai ikatan primordial bahkan bekerja ketika kita tidak memintanya. Buktinya? Saya mendapatkan 2 undangan untuk memilih pada pilpres 2009. Baca di sini selengkapnya. Diakui atau tidak, the power of kekeluargaan kadang lebih kuat dari kekuatan birokrasi yang seringkali dan pada kenyataannya sangat kuat, rumit, dan kompleks.
Kalau pada posting saya sebelumnya saya menceritakan tentang apa yang saya alami dengan the power of kekeluargaan yang mendapat tanggapan beragam, kali ini saya sampaikan bagaimana the power of kekeluargaan itu menembus “sekat” dan “batas” administrasi dalam proses pilpres 8 Juli 2009. Inilah cerita selengkapnya.
Seperti halnya Anda, saya dan keluarga, 8 Juli kemarin pergi ke TPS untuk menggunakan hak politik dengan memilih pasangan capres-cawapres. Tidak banyak orang yang antri di TPS. Orang-orang yang datang sebelum kami mengatakan cepat sekali prosesnya. Ketika kami sampai di TPS, hanya ada kurang dari 10 orang yang antri termasuk saya dan istri. Seperti biasa, kami menyerahkan undangan kepada petugas. Semua berjalan seperti biasa. Tidak ada yang berbeda dengan ketika saya mengikuti PILKADA Gubernur Jatim dan PILEG sebelumnya. Bagi saya, saat itu, tidak ada yang ganjil dan janggal. Kejanggalan baru saya rasakan setelah menjelang sore dan kami sudah berada di rumah. Di sini juga awal dari cerita ttg kekeluargaan yang diaplikasikan secara salah.
Saya ceritakan dulu aplikasi “terlarang” dari sebuah relasi yang disebut kekeluargaan. Dalam antrian bersama saya, ada seorang anak muda. Kami tahu persis identitas anak muda ini. Bukan hanya karena dia tetangga tetapi juga masih ada hubungan kerabat. Petugas mulai memanggil calon pemilih berdasarkan undangan yang dikumpulkan. Semua biasa dan wajar-wajar saja. Setelah bilk (?) kosong, petugas memanggil kembali nama berdasarkan urutan antrian. “Yudi Prasetyo,” teriak petugas tsb. Anak muda yang masih kerabat dengan kami itu berdiri dan berjalan ke arah petugas yang memberikan suara. Ketika anak muda ini berjalan, sang petugas berkata,”Jenengmu ganti ta (Namamu ganti ya).”
Saya bingung melihat kejadian ini. Dalam kebingungan itu, saya tidak sempat menyampaikan kepada petugas PPS bahwa anak itu namanya berbeda dari nama yang dipanggil. Tidak ada kesempatan untuk bertindak lebih jauh karena anak muda ini segera keluar dari TPS setelah melakukan pencontrengan. Cepat dan sangat cepat. Kami segera maju memenuhi panggilan setelah anak muda itu keluar TPS. Tidak jauh jarak waktunya. Kira-kira 0.5 s/d 1 menit. Cepat sekali!
Setelah saya dan istri selesai mencontreng dan keluar dari TPS, kami sempat berdiskusi. Saya tanyakan kepada istri saya,”Siapa nama sebenarnya anak itu? Kami mengenalnya sebagai Ichang. Seperti itu dia bias dipanggil. Apakah itu nama kecil atau namanya yang sebenarnya? Istri saya menjawab, yang jelas, nama Yudi Prasetyo itu adalah nama suami dari kakak sepupu anak muda itu.
Semoga Anda bisa melihat adanya aplikasi menyimpang dari sebuah hubungan yang disebut kekeluargaan di TPS. Dari mana kita bisa tahu? Dari pertanyaan petugas di TPS,”Jenengmu ganti ta (Namamu ganti ya..)”?
Mari kita lihat penyimpangan yang oleh sebagian orang dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan lumrah dengan mengatasnamakan hubungan primordial yang disebut kekeluargaan. Bukankah kisah-kisah seperti ini sering kita jumpai dan alami? Adalah sebuah kesalahan yang sangat besar ketika hal seperti ini dilakukan, dalam konteks ini, dalam proses demokrasi. Bukankah hal seperti ini kalau terus dipelihara dan dibiarkan akan menjadi “racun” bagi demokrasi. Semoga kasus ini bisa menginspirasi kita untuk mengembangkan kejujuran dalam berdemokrasi. Kejujuran demokrasi dan berdemokrasi harus kita mulai dari diri kita sendiri. Saya sangat menyesal tidak bisa berbuat apa-apa untuk menghentikan hal itu karena termangu dalam ketidakpercayaan saya si Ichang bisa jadi Yudi. Ini tidak boleh terjadi lagi.
Supaya tidak terlalu panjang, cerita tentang aplikasi kekeluargaan di TPS dalam kaitannya dengan prosedur administrasi yang saya lihat kemarin akan saya tuliskan dalam posting tersendiri. Bagimana, “jago” Anda kalah atau menang…?

Posted by: gunawanbayu | July 7, 2009

Akhirnya Buka Mulut Juga

Setelah lama menahan diri dan bungkam mengenai kasus dan keresahan yang ditimbulkan oleh undian dan hadiah Avanza bodong dalam yang kuponnya diselipkan dalam kemasan produk Tango, akhirnya pemilik produk tidak tahan lagi untuk terus berdiam diri. Akhirnya, produsen Tango, melalui seorang karyawannya memberikan statement dan klarifikasi terkait dengan hal ini. Statement dari pihak Tango bisa dibaca dalam kolom komentar ini.
Beredarnya secara luas kupon undian tipu-tipu berhadiah mobil Avanza terbukti meresahkan. Walaupun tidak banyak tanggapan yang diberikan untuk warta yang saya tulis di blog saya dan di wikimu, paling tidak menunjukkan bahwa keresahan masayarakat akan maraknya penipuan semacam ini memang bukan hal yang mengada-ada. yang jelas, masyarakat dibuat resah oleh tindakan segelintir orang yang dengan, pastinya sengaja, melakukan upaya penipuan dengan membonceng sebuah brand produk terkenal semacam Tango. Kasus tipu-tipu semacam ini dan dengan menggunakan modus seperti ini memang bukan baru pertama. Kasus tipu-tipu model ini awalnya menggunakan kemasan produk detergen. Banyak yang kena tipu. Setelah modus lewat kemasan detergen diendus petugas dan masyarakat sudah pada tahu, gantilah dia ke produk makanan anak-anak dan remaja. Sungguh akal bulus dan “kreatif” untuk mencari uang dengan cara mudah.
Pihak tango yang tidak mau nama besarnya dirugikan, sudah melakukan beberapa upaya pencegahan termasuk melaporkan kasus ini kepada yang berwajib. Baca lagi di sini untuk mengetahui apa yang sudah dilakukan manajemen Tango. Harapannya, masyarakat tidak menjadi korban penipuan. Sebuah upaya yang baik dan bertanggungjawab dari pemilik brand ini.
Penjelasan dari pihak manajemen Tango ini yang diberikan oleh salah satu karyawannya dengan memberikan komentar harus kita hargai sebagai sebuah bentuk dari tanggungjawab moral produsen untuk melindungi konsumennya dari kerugian dan tin dakan merugikan yang dilakukan oleh “pihak ketiga”.
Saya secara pribadi menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT Orang Tua atas klarifikasi yang diberikan. Pun begitu, masih ada dua pertanyaan besar yang harus dan perlu dijawab. Pertama, bagi kita yang melek teknologi dan hampir setiap hari bisa surfing di dunia maya dan mengaduk-aduk isinya, berita seperti ini bisa dengan cepat kita terima. Masalahnya, bagaimana dengan mereka yang tidak atau belum melek teknologi khususnya internet. Tanggunjawab kita untuk melindungi mereka dari penipuan bukan? Yang kedua, kenapa penyebaran dan jumlah kemasan yang diboncengi untuk melakukan penipuan semacam ini sangat banyak. Juga, pengemasannya sangat rapi seperti asli dari pabrik. Mungkin kita akan menjawab,”Kan ada tekhnologi. Apa yang tidak bisa dibuat dengan tekhnologi. Jangankan membungkus kembali kemasan plastik, hewan dan tumbuhan saja sudah bisa dikloning.” Ya, teknologi. Tanpa bermasksud berspekulasi dan berpikiran negatif, kalau ada rekan-rekan yang mengetahui modus operandi kelompok penipu seperti ini silahkan berikan komentar atau tulis artikelnya supaya kita semua memperoleh manfaat yang positif. Atau, pihak Tango mau memberikan komentar dan masukannya lagi? Silahkan….

Posted by: gunawanbayu | July 6, 2009

Aku Dapat Dua.. Mau?

Dalam beberapa artikel mengenai PILPRES yang saya unggah di Wikimu yang membahas tema yang bervariasi mulai isu ekonomi kerakyatan dan lika-likunya (baca disini), Pelangi 3 rasa slogan kampanye Capres-Cawapres serta apa yang bisa kita tarik dari dalamnya. Artikelnya ada di sini. Dan yang terakhir adalah menambahkan cita rasa legit manis kepada Pelangi 3 rasa slogan-slogan itu menjadi semakin mak nyuus serta menjadikan demokrasi bak kue Lapis Legit yang enak dan menggingit di lidah dengan sikap seorang negarawan sejati katika kalah dalam Pemilu nanti. Legit dan mak nyuusnya demokrasi dalam kaitannya dengan jiwa kenegarawanan sejati bisa dibaca di link ini. Ada berbagai tanggapan terhadap apa yang saya tulis. Ada yang datar-datar saja, ada yang minor, ada juga yang pedas, terutama dalam artikel ekonomi kerakyatan. But, semuanya ok dan bisa diterima.
Masih dalam rangkaian artikel PILPRES, dalam posting ini saya hanya akan sharing saja. Sharing apa yang baru saya dapatkan kemarin sore 5 Juli 2009. Semoga bisa bermanfaat dan menjadi bahan perenungan bagi kita semua.
Namun sebelum men-sharing-kan pengalaman saya, perkenankan saya bertanya kepada rekan-rekan sekalian,”Pemilu Presiden sebaiknya ditunda atau tetap dilaksanakan pada 8 Juli 2009? Dan, apakah menurut Anda, daftar pemilih tetap sudah syah dan sesuai? Atau, apakah Pemilu harus ditunda sampai semuanya beres, paling tidak dalam masalah DPT?
Anda bebas memberikan tanggapan, respon, masukan, advis atau apapun juga. Anda bisa menuliskan respon, advis, tanggapan atau protes Anda di kolom komentar atau menjadikan bahan untuk menulis artikel mandiri. Silahkan saja.
Ok, sekarang saya share apa yang saya dapat kemarin. Saya dapat dua, ingat DUA (ini bukan kampanye terselubung supaya Anda memilih kandidat dengan nomor urut dua) undangan untuk datang ke TPS dan mencontreng. Yang pertama, saya dapat dari ketua RW 08 Kelurahan Kalirejo Lawang dimana saya terdaftar sebagai penduduk (karena memang KTP saya beralamat di sana) dan di Daftar Pemilih Tetap nama saya memang terdaftar. Yang kedua, saya dapat undangan dari petugas yang ada di rumah saya di Perum Bumi Mondoroko Raya Singosari Malang. Bukan hanya saya yang dapat dua panggilan, istri saya pun dapat dua juga.
Baiklah, supaya rekan-rekan tidak bingung, begini cerita selengkapnya. 3 tahun yang lalu kami mengambil KPR di Perum Bumi Mondoroko Raya. Kami dapat kavling di blok AH no. 19. Sejak awal sampai saat ini, KTP saya tetap beralamat di Jln. Sumber Waras 3/261 Kalirejo Lawang. Kenapa tidak pindah “kewargenegaraan” saja menjadi “warganegara” Singosari dengan KTP Singosari? Ada beberapa hal dan pertimbangan yang membuat kami belum pindah “kewarganegaraan”. But, keberadaan saya di sana legal karena sudah pernah memberikan data kepada perangkat desa via pengurus RT dan RW di Singosari. Semoga cerita singkat ini bisa memperjelas.
Beberapa minggu yang lalu, seorang pengurus RT di perumahan mendatangi saya ketika saya ada di rumah (saya tidak setiap hari ada di rumah Singosari) dan meminta nomor KTP saya danistri saya untuk data kependudukan. Ya, saya kasih aja wong tujuannya baik. Apakah ini berkaitan pada akhirnya dengan undangan mencontreng yang kami terima atau tidak saya tidak tahu. Yang jelas, ini bukan kesengajaan untuk berbuat curang karena saya tahu pasti perangkat RT bukan simpatisan partai manapun.
Balik lagi ke DPT ganda yang saya dapat dengan dua “kewarganegaraan”. Kemarin sore, menjelang arisan ibu-ibu PKK di rumah saya, seorang ibu pengurus PKK memberikan 2 undangan kepada saya. Beliau mengatakan semua warga didaftarkan termasuk saya dan istri sehingga dapat surat panggilan untuk mencontreng. Niat ini mulia dan menunjukkan kepedulian kepada sesama warga walaupun kami sangat jarang ada di rumah. Saya terima dan tandatangani bukti penerimaan surat panggilan itu tetapi dengan komitmen, saya dan istri, hanya akan menggunakan hak pilih dimana kami terdaftar sebagai “warga negara”—di Lawang. Lha yang satunya? Biarkan saja hangus karena bukan hak kami mencontreng di sana.
Saya tidak ada waktu untuk mengecek ulang apakah saya dan istri terdaftar dalam DPT di wilayah rumah kami. Seandainyapun kami terdaftar, kami tetap pada komitmen kami semula untuk tidak mencontreng di Singosari dan memperkeruh masalah yang sudah ada. Data DPT masih kacau kan? Bahkan Tim JK-Win mengusulkan Pemilu ditunda dulu.
Dari kasus ini saya mempelajari dan sekaligus bertanya-tanya bagaimana mungkin orang yang tidak ber-KTP di sebuah tempat walaupun secara de facto dia adalah penduduk di sebuah tempat bisa mendapatkan surat panggilan untuk memilih (sekali lagi, saya tidak dan belum pernah mengecek langsung apakah nama saya dan istri saya masuk dalam DPT di Singosari). Semudah itukah? Di mana letak kesalahannya kira-kira? Apakah sistemnya yang harus diganti atau pemerintah harus berusaha mempercepat penyelesaian program SIN (Single Identity Number) yang oleh Pak Nuh, Menkominfo, dikatakan akan selesai pada 2012 untuk mempermudah dan menekan sekecil mungkin angka kecurangan (kalau yang disengaja) dalam pemilu dan memudahkan pemilih seperti yang sudah dilakukan di Malaysia. Jadi, lebih sulit untuk memanipulasi data pemilih dan cost Pemilu pun bisa ditekan dengan menaplikasikan SIN dan metode-metode pemilihan berbasis elektronik dan TI. Kami dapat dua…Anda dapat berapa…mau?

Older Posts »

Categories